BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Identitas nasional merupakan ciri khas yang dimiliki suatu bangsa
yang tentunya berbeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lain. Indonesia
adalah salah satu Negara yang memiliki bermacam identitas nasional yang
mengkhaskan dan tentunya berbeda dari Negara-negara lainnya. Pengertian
identitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ciri-ciri atau
keadaan khusus atau jati diri. Disini yang dimaksudkan adalah identitas yang
merujuk pada kebangsaan seseorang. Mayoritas dari masyarakat mengasosiasikan
identitas nasional mereka dengan negara di mana mereka dilahirkan.
Beragamnya suku bangsa serta bahasa di Indonesia, merupakan suatu
tantangan besar bagi bangsa ini untuk tetap dapat mempertahankan identitasnya,
terlebih di era globalisasi seperti saat ini. Globalisasi diartikan sebagai
suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia
akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi
sehingga interaksi manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang.
Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan
menggeser nilai-nilai yang telah ada.
Identitas nasional adalah citra diri dari sebuah bangsa yang
dilihat oleh Negara lain. Jangan sampai kita tergiur oleh arus global yang
menampilkan pesona Negara lain, sehingga kita terlena dan takjub yang pada
akhirnya bisa membuat kita untuk melupakan dan tidak mau mengenal identitas
bangsa kita sendiri. Untuk itu, sebagai generasi muda Indonesia seharusnya kita
sudah mengenal dan mengetahui apa saja identitas nasional bangsa kita. Namun
pada kenyataannya banyak generasi muda Indonesia yang belum tahu tentang apa
itu identitas nasional dan apa saja wujud dari identitas nasional bangsa
Indonesia itu sendiri.
Seringkali kita marah ketika aset identitas nasional kita direbut
atau ditiru oleh Negara lain, tapi dalam pengaplikasiannya kita sebagai warga
Negara Indonesia bersikap pasif dan enggan untuk mengembangkan dan
mengoptimalkannya.
B. Rumusan Masalah
Dalam penulisan
karya ilmiah ini, kami merumuskan permasalahan didalamnya. Berikut ini rumusan
masalahnya:
1. Apakah pengertian
identitas nasional?
2. Apa sajakah fungsi identitas nasional?
3. Apa sajakah jenis-jenis identitas nasional?
4. Apa sajakah faktor-faktor
yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional?
5. Apa sajakah unsur-unsur
pembentuk identitas nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Identitas Nasional
Dilihat dari segi
bahasa bahwa identitas itu berasal dari bahasa inggris yaitu “identity” yang
dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri-ciri itu
adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Ada ciri-ciri fisik dan ada
ciri-ciri nonfisik. Identity sering diindonesiakan menjadi identitas atau jati
diri. Jadi, identy atau identitas atau jati diri, dapat memiliki dua arti pertama,
identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri
seseorang atau sebuah benda, dan yang kedua, identitas atau jati diri
dapat berupa surat keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan
riwayat hidup seseorang. Di samping itu, identitas atau jati diri dapat juga
digunakan untuk menggambarkan pengertian diri sendiri yang menyangkut siapa dia
(baik laki-laki maupun perempuan). Ada dua sumber utama dari identitas atau
jati diri seorang: pertama, aturan-aturan sosial yang menjelaskan
definisi dari tingkah laku tertentu dan sejarah hidup seseorang. Dua orang,
yaitu orang yang satu dengan orang-orang yang lainnya yang mendasarkan konsepsi
mereka dari identitas mereka masing-masing pada dua sumber tadi (Arnold
Dashefsky, 5).
Identitas yang
akan dikembangkan dalam tulisan ini adalah idetitas dalam pengertian pertama di
atas yaitu identitas dalam pengertian jati diri. Identitas atau jati diri
adalah “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu
golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-cirinya yang
merupakan suatu satu kesatuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga
ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut” (Parsudi Suparlan: 1999).
Identitas bangsa yang belum
demokratis selama ini jelas merupakan hasil dari praktik monopolistik
kekuasaan. Dalam hal ini, identitas tidak muncul dari bawah berdasarkan energi-energi
lokal, atau dari kesadaran dan pengetahuan masyarakat sendiri.
Pada dasarnya konsep
“identitas” jelas bermakna ideal, sebuah harapan untuk eksis dan berprinsip,
lalu sayangnya ia membusuk oleh praktik kekuasaan yang korup. Istilah identitas
itu pun diperkuat oleh istilah metafisik lainnya seperti “stabilitas” dan
“kesatuan”, yang sama-sama telah mengalami pembusukan. Istilah-istilah
metafisis ini membusuk karena terlalu sarat dimaknai oleh selera tunggal.
Identitas-bangsa lalu menjadi sebuah “nasionalisme-naif” yang mengklaim bahwa
identitas bangsa merupakan cerminan Pancasila yang menjunjung tinggi
nilai-nilai religius dan humanistik, mengabdi dan loyal pada Negara yang
berpaham bukan liberlisme dan bukan sosialisme. Bahkan kita suka arogan
memandang ideologi atau filsafat Negara-negara asing, sepertinya mereka kuranng
atau tidak religius, sekularisme, tidak manusiawi.
Kebudayaan yang muncul dari
hantu-hantu metafisika tersebut kini menjadi sangat khas sebagai
teror-teror kekerasan yang memberikan
identitas kultural bagi bangsa dan Negara Indonesia. Tegasna, identitas budaya
kita merupakan representasi atau “simbol kekerasan” (Symbolic violence).
Jika dikatakan bahwa istilah “identitas” tak lain mengacu pada eksistensi atau
“prinsip diri” maka perjalanan untuk pencarian prinsip diri itu kita lakukan
dengan sikap pelenyap dan peniadaan terhadap orang atau kelompok atau komunitas
yang berbeda. Sebab menyangkal kehadiran pihak lain hanya karena sekedar
berbeda sebenarnya identic dengan menyangkal keberadaan diri sendiri pula.
Identitas budaya yang
menekankan “kesatuan dan “stabilitas” itu telah melenyapkan sensitivitas itu
lebih dalam lagi sehingga menciptakan kekerasan dan kekejaman di mana nyawa
manusia menjadi tidak berharga lagi (kreativitas destruksi). Dan hingga kini
kondisi ini masih saja berlangsung.
Kultural adalah sebuh
karakter, pola piker dan perilaku. Sebuah karakter merupakan hasil dari proses
pembiasaan yang mengkristal yang bisa kita sebut juga sebagai mentalitas.
Kebudayaan merupakan pertemuan antara pengetahuan dan kehendak. Jika kita masih
punya sedikit rasa sensitive terhadap perbedaan, rasa toleran, saling
menghargai, sebenarnya kita tidak perlu lagi konsep-konsep yang kelihatannya
demikian agung tetapi arogan seperti itu.
B. Fungsi Identitas
Nasional
Menurut
Smith (1991) terdapat tiga fungsi dari Identitas Nasional, yaitu:
1.
Identitas
Nasional memberikan jawaban yang memuaskan terhadap rasa takut akan kehilangan
identitas melalui identifikasi terhadap bangsa.
2.
Identitas
Nasional menawarkan pembaharuan pribadi dan martabat bagi individu dengan
menjadi bagian dari keluarga besar suatu bangsa
3.
Identitas
Nasional memungkinkan adanya realisasi dari perasaan persaudaraan, terutama
melalui simbol-simbol dan upacara.
C. Jenis-jenis Identitas
Nasional
Berikut ini adalah
jenis-jenis identitas nasional:
- Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas
nasional Indonesia yang penting. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa
daerah, kedudukan bahasa Indonesia yang digunakan sebagai bahasa penghubung
berbagai kelompok etnis yang mendiami kepulauan Nusantara memberikan nilai
identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia.
- Bendera Negara yaitu Sang Merah
Putih
Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara
singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih,
Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang
Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih
yang kedua bagiannya berukuran sama.
- Lagu kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh komponisnya, Wage Rudolf Soepratman, pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Lagu ini menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang mendukung ide satu “Indonesia” sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa koloni.
- Lambang Negara dan Dasar
Falsafah Negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia.Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda
tetapi tetap satu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan
kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Kalimat
ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
- Konstitusi (Hukum Dasar) Negara
yaitu UUD 1945
Istilah dalam bahasa inggris constitution atau
dalam bahasa belanda constitutie secara harfiah sering diterjemahkan dalam
bahasa indonesia yaitu undang-undang dasar. Ditinjau dari segi kekuasaan
undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas-asas
yang menetapkan bagaimana kekuasaan itu dibagi anatara beberapa lembaga
kenegaraan. Mengacu konsep trias politika, kekuasaan dibagi anatar badan
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yaitu berkedaulatan rakyat
Kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah
demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi
terletak/bersumber pada rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran
demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi
berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat merupakan suatu
kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan
bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui
perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan atau melalui pemilihan
umum.Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada
warganya.
- Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
D. Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Pembentukan Identitas Nasional
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan Identitas Nasional
bangsa Indonesia, meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika,
konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Surbakti, 1999).
1.
Primordial
Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa,
daerah, bahasa, dan adat-istiadat merupakan faktor-faktor primordial yang dapat
membentuk negara-bangsa. Primordialisme tidak hanya menimbulkan pola perilaku
yang sama, tetapi juga melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakat negara
yang dicita-citakan. Walaupun ikatan kekerabatan dan kesamaan budaya itu tidak
menjamin terbentuknya suatu bangsa (karena mungkin ada faktor yang lain yang
lebih menonjol), namun kemajemukan secara budaya mempersulit pembentukan satu
nasionalitas baru (negara bangsa) karena perbedaan ini akan melahirkan konflik
nilai.
2.
Sakral
Kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan
ideologi yang kuat dalam masyarakat, juga merupakan faktor yang dapat membentuk
negara-bangsa.
3.
Tokoh
Kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara
luas oleh masyarakat dapat menjadi faktor yang menyatukan suatu bangsa-negara.
Pemimpin ini menjadi panutan sebab warga masyarakat mengidentifikasikan diri
kepada sang pemimpin, dan ia dianggap sebagai “penyambung lidah” masyarakat.
4.
Sejarah
Persepsi yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan tentang
pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan
tidak hanya melahirkan solidaritas (sependeritaan dan sepenanggungan), tetapi
juga tekad dan tujuan yang sama antar kelompok suku bangsa. Solidaritas, tekad,
dan tujuan yang sama itu dapat menjadi identitas yang menyatukan mereka sebagai
bangsa, sebab dengan membentuk konsep ke-kita-an dalam masyarakat.
5.
Bhinneka
Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) merupakan
salah satu faktor yang dapat membentuk bangsa-negara.Bersatu dalam perbedaan
artinya kesediaan warga masyarakat untuk bersama dalam suatu lembaga yang
disebut Negara, atau pemerintahan walaupun mereka memiliki suku bangsa,
adat-istiadat, ras atau agama yang berbeda.
6.
Perkembangan
Ekonomi
Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan
spesialisasi pekerjaan yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Semakin tinggi mutu dan semakin bervarariasi kebutuhan masyarakat, semakin
tinggi pula tingkat saling bergantung di antara berbagai jenis pekerjaan.
Setiap orang bergantung pada pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Semakin kuat suasana saling bergantung antar anggota masyarakat karena
perkembangan ekonomi, maka semakin besar pula solidaritas dan persatuan dalam
masyarakat.
7.
Kelembagaan
Proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga
pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, dan partai
politik. Setidak-tidaknya terdapat dua sumbangan birokrasi pemerintahan
(pegawai negeri) bagi proses pembentukan bangsa, yakni mempertemukan berbagai
kepentingan dalam instansi pemerintah dengan berbagai kepentingan di kalangan
penduduk sehingga tersusun suatu kepentingan nasional, watak kerja, dan
pelayanannya yang bersifat impersonal; tidak saling membedakan untuk melayani
warga negara. Angkatan bersenjata berideologi nasionalistis karena fungsinya
memelihara dan mempertahankan keutuhan wilayah dan persatuan bangsa,
personilnya direkrut dari berbagai etnis dan golongan dalam masyarakat. Selain
soal ideologi, mutasi dan kehadirannya di seluruh wilayah negara merupakan
sumbangan angkatan bersenjata bagi pembinaan persatuan bangsa Keanggotaan
partai politik yang bersifat umum (terbuka bagi warga negara yang berlainan
etnis, agama, atau golongan), kehadiran cabang-cabangnya di wilayah negara, dan
peranannya dalam menampung dan memadukan berbagai kepentingan masyarakat
menjadi suatu alternatif kebijakan umum merupakan kontribusi partai politik
dalam proses pembentukan bangsa.
E. Unsur-Unsur Pembentuk
Identitas Nasional
Berikut ini adalah unsur-unsur pembentuk identitas
nasional:
- Sukubangsa
Sukubangsa
adalah golongan sosial yang khusus, yang askriptif (ada sejak kelahiran), yang
sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Kekhususan dari
sukubangsa dari sebuah golongan sosial ditandai oleh ciri-cirinya, yaitu:
diperoleh secara askriptif atau didapat begitu saja bersama dengan
kelahirannya, muncul dalam interaksi berdasarkan atas adanya pengakuan oleh
warga sukubangsa yang bersangkutan dan diakui oleh sukubangsa lainnya.
Merupakan ciri-ciri yang umum dan mendasar berkenaan dengan asal mula manusia,
yang digunakan sebagai acuan bagi identitas atau jatidiri pribadi atau
kelompoknya yang tidak dapat dengan seenaknya dibuang atau ditiadakan, walaupun
dapat disimpan atau tidak digunakan dalam interaksi berlaku. Karena ciri-ciri
tersebut melekat seumur hidup bersamaan dengan keberadaanya sejak lahir (barth
1969: 9-38 dan Suparlan, 1999).
Di Indonesia
terdapat banyak sekali sukubangsa atau kelompok etnis yang menggunakan tidak
kurang dari 300 dialek. Karena Indonesia dikatakan sebagai nrgara yang memiliki
banyak suku bangsa, maka Indonesia dianggap sebagai negara yang rawan konflik.
- Agama
Selain isu
suku yang disebutkan diatas, ada isu lain dalam politik Indonesia: yaitu
dimensi agama yang dihubungkan dengan kesukuan. Agama-agama yang ada di
Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha Dan Kong
Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada zaman Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi
di Indonesia, sedangkan kelima agama lainnya diakui secara resmi oleh
pemerintahan Orde Baru. Pada zaman pemerintahan Gus Dur, istilah agama resmi
dan tidak resmi dihapuskan. Menurut Gus Dur yang mengetahui apakah suatu agama
dapat dikatakan sebuah agama atau bukan, bukanlah negara tapi adalah
penganutnya sendiri (kompas, 18 dan 19 maret 2000).
Kebijaksanaan
integrasi nasional baru tampak diterpkan oleh pemerintah Indonesia ketika
hendak mengatur masyarakatnya yang plural. Untuk tujuan pembicaraan ini,
integrasi nasional didefinisikan dalam rangka menciptakan identitas nasional.
Penciptaan identitas kebudayaan Indonesia adalah salah satu tujuan integrasi
nasional.
Salah satu
jalan yang dapat mengurangi resiko konflik antar agama adalah perlunya
diciptakan tradisi saling menghormati antara agama-agama yang ada (Franz Magniz
Suseno, 1995: 174). Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan
kepercayaan orang lain. Berarti mampu juga belajar satu sama lain.
Sikap saling
menghormati dan menghargai, dapat memungkinkan orang dari agama-agama yang
berbeda bersama-sama berjuang demi pembangunan yang sesuai dengan martabat yang
diterima manusia dari Tuhan. Solidaritas dengan orang-orang kecil, miskin,
lemah dan menderita, keadilan sosial, pembebasan dari penindasan, perkosaan dan
perwujudan kehidupan yang lebih demokratis, adalah hal-hal yang dapat dilakukan
oleh agama-agama secara bersama-sama, untuk tujuan pembangunan bangsa.
Yang
dipikirkan sekarang adalah bagaimana menciptakan dialog antar agama. Barangkali
dapat dikatakan bahwa obyek dialog antara agama bukan langsung menyentuh
keyakinan agama. Sebab banyak oang beranggapan bahwa perbedaan keyakinan
bukanlah obyek untuk diperdebatkan. Yang mungkin kita dialogkan adalah
bagaimana memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi ditengah-tengah
masyarakat, membongkar kesalahpahaman yang selalu terjadi dalam hubungan agama
selama ini, serta usaha untuk mewujudkan kehidupan masyarakat dengan cara yang
lebih positif, lebih sesuai dengan kaedah-kaedah moral keagamaan.
- Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk
sosisal yang isinya adalah perangkat-perangkat, model-model pengetahuan, yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menginterprestasi
dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai referensi atau
pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi (Suparlan, 1986: 1).
Kebudayaan adalah milik masyarakat, sedangkan
individu-individu yang menjadi warga masyarakat tersebut mempunyai pengetahuan
kebudayaan. Harus juga dibedakan antara budaya dan kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi (Suparlan, 1986:1). Kebudayaan adalah milik
masyarakat, sedangkan individu-individu yang menjadi warga asyarakat tersebut
mempunyai pengetahuan dalam ungkapan sehari-hari.
Menurut E.K.M. Masinambow (1999) yang dimaksud
“budaya” adalah nilai-nilai dan adat kebiasaan, sedangkan kebudayaan adalah
suatu kompleks gejala termasuk nilai-nilai dan adat kebiasaan yang
memperlihatkan kesatuan sistemik. Jika kita katakana bahwa di Indonesia
terdapat tidak kurang dari 500 suku bangsa, maka dapat kita katakan bahwa
kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu bermacam-macam, karena
setiap sukubangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda dan kebudayaan yang
bermacam-macam tentu saja kita tidak ingin melihat perbedaan tersebut sebagai
penghambat untuk kita bersatu, justru dengan adanya perbedaan itu memberikan
motivasi kepada kita untuk menjadi bangsa yang bersatu dan bukan bangsa yang
terpecah-pecah akibat adanya pebedaan.
- Bahasa
Kebijakan bahasa nasional sangat penting dalam
menciptakan kesatuan Indonesia dan identitas nasional Indonesia. Di Asia
Tenggara mungkin hanya Indonesia satu-satunya Negara yang menggunakan bahasa
minoritas yang berasal dari Palembang (Sumatera) dan Bangka pada abad ke-7.
Bahasa ini kemudian dipakai sebagai bahasa penghubung
bagi berbagai kelompok etnis di kepulauan tersebut dan menjadi bahasa untuk
berkomunikasi di pasar di kalangan etnis Indonesia dan orang asing. Bahasa ini
diterima oleh kaum nasionalis Indonesia sebelum kemerdekaan antara lain karena
kesederhanaannya, selain karena statusnya yang kontroversial. Bahasa Jawa yang
digunakan kelompok etnis terbesar. Bahkan tidak dipertimbangkan, hanya karena
bahasa itu tidak digunakan oleh orang non-Jawa. Selain itu, bahasa Jawa dianggap sangat rumit dan setiap tingkat
sosial yang berbeda memakai jenis bahasa yang berbeda pula.
Bahasa Indonesia dipopulerkan pertama kali dalam pers
kaum nasionalis ketika munculnya Negara kemerdekaan Indonesia, kemudian bahasa
tersebut menyebar dan berkembang selama pendudukan Jepang. Semua surat kabar
terkemuka, siaran radio dan siaran TV menggunakan bahasa Indonesia. Setelah
kemerdekaan semua sekolah di Indonesia menggunakan bahasa nasional, tetapi
bahasa etnis tetap dapat diajarkan di sekolah setempat sampai kelas, setelah
itu semua pendidikan harus berbahasa Indonesia. Seorang ahli sejarah terkemuka
mengatakan :
“Menggunakan universal bahasa ini secara internasional
dalam sebuah masyarakat yang sangat besar, telah ‘mensionalisasikan’ generasi
yang sedang bersekolah, kebudayaan dan bahasa lokal mereka sendiri terus
disampaikan kepada mereka, tetap kini prosesnya berlangsung dalam kerangka
sebuah kebudayaan nasional” (David, 1971:403).
Popularisasi bahasa Indonesia memang dilakukan tetapi
tidaklah berarti menggantikan bahasa etnis. Menurut beberapa pengamat,
penggunaan bahasa Indonesia jauh lebih populer di daerah perkotaan daripada di
daerah pedesaan, karena penduduk desa masih banyak menggunakan dua bahasa
daerah. Dalam sebagian besar kasus, penduduk kota (terutama di daerah non-Jawa)
cenderung menggunakan dua bahasa dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang
dominan. Namun di daerah pedesaan, tampaknya bahasa etnis masih digunakan
secara luas. Sebuah penelitian mengenai pelajar Indonesia dari tingkat sekolah
dasar sampai tingkat menengah menunjukkan bahwa hanya 26 persen pelajar sekolah
ini yang memakai bahasa Indonesia di rumah. Bahkan di beberapa daerah
penggunaan bahasa etnis kembali meluas.
- Kasta dan kelas
Kasta adalah pembagian sosial atas dasar agama. Dalam
agama Hindu, para penganutnya dikelompokkan ke dalam beberapa kasta. Kasta yang
tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniawan) dan kasta yang terendah
adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah
biasanya tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tinggi dan begitu juga
sebaliknya.
Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang
dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang
dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi,
sejauh kesempatan ini tergantung dari dipunyai atau tidak dipunyai milik yang
dapat dimanfaatkan dipasaran barang-barang atau pasaran kerja.
Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen
terpenting: berat kekuasaan, maka milik mengakibatkan monopolisasi dan
kesempatan-kesempatan (L. Laeyendecker, 1991:331). Di samping kelas milik yang
dibicarakan Weber di atas, juga terdapat kelas-kelas berdasarkan pendapatan.
Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah kaum pengusaha, kaum pemegang
profesi-profesi bebas dan kaum pekerja. Sedangkan kelas-kelas sosial ialah
mencakup semua situasi kelas dimana baik mobilitas pribadi maupun mobilitas
antar generasi dimungkinkan di antara kelas-kelas tersebut, dan hal semacam ini
merupakan hal yang biasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga negara
atau suku-bangsa dari suatu negara (Indonesia). Menurut Smith (1991) terdapat
tiga fungsi dari Identitas Nasional, yaitu: (1) Identitas Nasional memberikan
jawaban yang memuaskan terhadap rasa takut akan kehilangan identitas melalui
identifikasi ter-hadap bangsa, (2) Identitas Nasional menawarkan pembaharuan
pribadi dan mar-tabat bagi individu dengan menjadi bagian dari keluarga besar
suatu bangsa, dan (3) Identitas Nasional memungkinkan adanya realisasi dari
perasaan persaudaraan, terutama melalui simbol-simbol dan upacara.
Adapun jenis-jenis Identitas Nasional yaitu: (1) Bahasa Nasional
atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia; (2) Bendera Negara yaitu Sang
Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya; (4) Lambang Negara dan
Dasar Fal-safah Negara yaitu Pancasila; (5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika; (6) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945; (7) Bentuk
Negara Ke-satuan Republik Indonesia yaitu berkedaulatan rakyat; dan (8)
Konsepsi Wawasan Nusantara. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi
pembentukan Identitas Nasional bangsa Indonesia, meliputi: primordial, sakral,
tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan. Dan unsur-unsur terbentuknya indentitas nasional, meliputi:
sukubangsa, agama, kebudayaan, bahasa dan; kasta dan kelas.
B. Saran
Sebagai warga negara harus mengetahui dan tetap melestarikan apa
saja yang menjadi identitas nasional. Identitas nasional merupakan suatu ciri
yang dimiliki bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Selain
itu, sebagai warga Negara juga harus menerapkan nilai-nilai yang terkandung
dalam identitas nasional. Contohnya nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila
dan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Ubaidillah, dkk. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM
& Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
Kohn, Prof.Hans. 1984. Nasionalisme Arti dan Sejarahnya.
Jakarta: ERLANGGA
Sunarso, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn untuk
Perguruan Tinggi), Cetakan II. Yogyakarta: UNY Press